Minggu, 09 Oktober 2016

SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK DAN MONARKI


REPUBLIK
Hasil gambar untuk republik dan monarki
Dalam pengertian dasar, Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan Bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang Presiden.

Istilah ini berasal dari bahasa Latin “Res Publica”, atau "Urusan Awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun Republik berbeda dengan konsep Demokrasi. Terdapat kasus dimana negara Republik diperintah secara Totaliter.

Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi Republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar Apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara Republik yang melakukan perwakilan secara Demokrasi.

Konsep Republik telah digunakan sejak berabad lamanya dengan Republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti “anualiti” (Memegang pemerintah selama satu tahun saja) dan "collegiality" (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah dipraktekkan.

Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu Republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat Majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai Ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan Ketua negara dipegang oleh dua orang.


Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada Ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan.

Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.

SISTEM PEMERINTAHAN JERMAN
Hasil gambar untuk JERMAN REPUBLIK

Jerman merupakan salah satu negara Federasi di Eropa. Dahulu Jerman adalah negara yang berbentuk Kekaisaran namun setelah perang Perancis-Rusia, Sistem Pemerintahan Jerman berubah menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer dengan kepala pemerintahan Kanselir.

Saat Pemerintahan Jerman dipegang oleh NAZI dengan pemimpinnyaAdolf Hitler serta rezim otoriternya. Jerman sempat terpecah menjadi dua bagian : Jerman Barat (Federal) dan Jerman Timur (Demokratik). Kekalahan dalam Perang Dunia II membuat Jerman sempat kehilangan wilayah timur sehingga pemerintahan berpindah ke Jerman Barat.

Pada tahun 1990 Jerman kembali bersatu antara Jerman Barat dan Jerman Timur ditandai dengan Runtuhnya Tembok Berlin. Sejak Jerman bersatu, sistem pemerintahan mereka adalah Demokrasi yang berbasis ideologi berlandaskan prioritas hak-hak asasi manusia.

Dalam Parlemen Jerman, Partai dengan koalisi yang dominanlah yang memimpin Parlemen. Dalam pemerintahan Jerman, parlemen dikenal dengan nama Bundestag (Anggotanya dipilih) dan Bundesrat (Anggotanya adalah perwakilan dari negara-negara bagian). Bundesrat hampir mirip dengan senat walau terdapat beberapa perbedaan wewenang.

Pemerintahan Jerman dipimpin oleh Kanselir namun Jerman tetap memiliki Presiden yang dipilih dalam periode lima tahun.

Jerman juga memiliki Makhamah Konstitusi Liberal, dimana setiap warga mempunyai hak mengajukan keberatan berdasarkan Konstitusi jika ia merasa hak asasinya dilanggar oleh pemerintah. 
MONARKI

Monarki berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti Pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki.

Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat Negara mempunyai penguasa Monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem Konstitusi.

Perbedaan di antara penguasa Monarki dengan Presiden sebagai kepala negara adalah penguasa Monarki menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan Presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. 

Namun dalam negara-negara Federasi seperti Malaysia, penguasa Monarki atau Yang dipertuan Agung hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan penguasa Monarki dari negeri lain dalam persekutuan. Pada zaman sekarang, konsep Monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah Monarki konstitusional, yaitu penguasa Monarki yang dibatasi kekuasaannya oleh Konstitusi.

Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Pada kebiasaannya penguasa Monarki itu akan mewarisi tahtanya. Tetapi dalam sistem monarki demokratis, tahta penguasa Monarki akan bergilir-gilir di kalangan beberapa Sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu Kerajaan Konstitusional serta Monarki Demokratis.

Bagi kebanyakan negara, penguasa Monarki merupakan simbol Kesinambungan serta Kedaulatan Negara tersebut. Selain itu, penguasa Monarki biasanya ketua agama serta Panglima Besar Angkatan Bersenjata sebuah Negara. 

Contohnya di Malaysia, Yang Dipertuan Agung merupakan Ketua Agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah Gubernur Agung Gereja Inggris. Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya peran sebagai Ketua Agama tersebut adalah bersifat Simbolis saja.




SISTEM PEMERINTAHAN MALAYSIA



Hasil gambar untuk sistem pemerintahan malaysia
Dalam Sistem pemerintahan Malaysia, Negara Malaysia merupakan sebuah negara Federasi yang terdiri atas 13 negara bagian dan 3 wilayah persekutuan di Asia Tenggara. Ibu kota Malaysia adalah Kuala Lumpur, sedangkan pusat pemerintahan persekutuan adalah Putrajaya.

Negara Malaysia dipisahkan ke dalam dua kawasan, Malaysia Barat dan Malaysia Timur, oleh Kepulauan Natuan, Wilayah Indonesia di Laut Cina Selatan. Malaysia berbatasan dengan Thailand, Indonesia, Singapura, Brunei Darussalam dan Filipina.

Federasi Malaysia adalah sebuah Monarki Konstitusional. Kepala negara persekutuan Malaysia adalah Yang di-Pertuan Agung, biasa disebut Raja Malaysia. Yang di-Pertuan Agung dipilih dari dan oleh Sembilan Sultan Negeri-negeri Malaya, untuk menjabat selama 5 tahun secara bergiliran. Empat pemimpin negeri lainnya, yang bergelar Gubernur, tidak turut serta di dalam pemilihan.

Sistem pemerintahan Malaysia bermodelkan Sistem Parlementer Westminter, warisan Penguasa Kolonial Britania. Akan tetapi, di dalam praktiknya, kekuasaan lebih terpusat pada Eksekutif daripada Legislatif, dan Yudikatif diperlemah oleh tekanan berkelanjutan dari pemerintah selama Zaman Mahathir, kekuasaan Yudikatif dibagikan antara pemerintah persekutuan dan pemerintah Negara Bagian. Sejak Kemerdekaan pada tahun 1957, Malaysia diperintah oleh Koalisi Multipartai yang disebut Barisan Nasional (pernah disebut juga Aliansi).

Kekuasaan Legislatur dibagi antara Legislatur Persekutuan danLegislatur Negeri. Parlemen Bikameral terdiri atas Dewan Rendah, Dewan Rakyat yang mirip dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) di Indonesia, dan Dewan Tinggi, Senat atau Dewan Negara mirip dengan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) di Indonesia.

Sebanyak 220 anggota Dewan Rakyat dipilih dari daerah pemilihan beranggota tunggal yang diatur berdasarkan jumlah penduduk untuk masa jabatan terlama 5 tahun. 70 Senator bertugas untuk masa jabatan 3 tahun. 26 di antaranya diplih oleh 13 Majelis negara bagian (masing-masing mengirimkan dua utusan), dua mewakili wilayah persekutuan Kuala Lumpur, masing-masing satu mewakili wilayah Persekutuan Labuan dan Putrajaya, dan 40 diangkat oleh raja atas nasihat perdana menteri.

Di samping Parlemen pada tingkatan persekutuan, tiap-tiap negara bagian memiliki Dewan Legislatif “Unikameral” (Dewan Undangan Negeri) yang para anggotanya dipilih dari daerah-daerah pemilihan beranggota tunggal. 

Pemilihan umum Parlemen dilakukan paling sedikit 5 tahun sekali, dengan pemilihan umum terakhir pada Maret 2008. Pemilih terdaftar berusia berusia 21 tahun ke atas dapat memberikan suaranya kepada calon anggota Dewan Rakyat dan calon anggota Dewan Legislatif negara bagian juga, di beberapa negara bagian, voting tidak diwajibkan.




SUMBER :

https://id.wikipedia.org/wiki/Republik
https://id.wikipedia.org/wiki/Monarki
http://dzakiyyah95sistempemerintahan.blogspot.co.id/
http://dalviano89.blogspot.co.id/2015/11/pkn-sistem-pemerintahan-indonesia.html
https://rizatulamalia.wordpress.com/2014/04/08/sistem-pemerintahan-di-jerman/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar