REPUBLIK
Dalam pengertian dasar, Republik adalah sebuah
negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari
prinsip keturunan Bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang
Presiden.
Istilah ini berasal dari bahasa Latin “Res Publica”,
atau "Urusan Awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta
dikawal oleh rakyat. Namun Republik berbeda dengan konsep Demokrasi. Terdapat
kasus dimana negara Republik diperintah secara Totaliter.
Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi Republik sejak 1961,
tetapi disebabkan dasar Apartheid sekitar 80% penduduk kulit
hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara
Republik yang melakukan perwakilan secara Demokrasi.
Konsep Republik telah digunakan sejak berabad lamanya dengan
Republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM
hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti “anualiti” (Memegang
pemerintah selama satu tahun saja) dan "collegiality" (dua
orang memegang jabatan ketua negara) telah dipraktekkan.
Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu Republik biasanya
seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di
Swiss, terdapat Majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai Ketua negara,
dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan Ketua negara dipegang oleh dua
orang.
Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk
pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada Ideologi dari
banyak partai politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan.
Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme.
Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini,
serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain
dari nama mereka.
SISTEM PEMERINTAHAN JERMAN
Jerman merupakan salah
satu negara Federasi di Eropa. Dahulu Jerman adalah negara yang berbentuk
Kekaisaran namun setelah perang Perancis-Rusia, Sistem Pemerintahan Jerman
berubah menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer dengan kepala
pemerintahan Kanselir.
Saat Pemerintahan Jerman dipegang oleh NAZI dengan
pemimpinnyaAdolf Hitler serta rezim otoriternya. Jerman sempat
terpecah menjadi dua bagian : Jerman Barat (Federal) dan Jerman Timur (Demokratik).
Kekalahan dalam Perang Dunia II membuat Jerman sempat kehilangan wilayah timur
sehingga pemerintahan berpindah ke Jerman Barat.
Pada tahun 1990 Jerman kembali bersatu antara Jerman Barat dan
Jerman Timur ditandai dengan Runtuhnya Tembok Berlin. Sejak Jerman bersatu,
sistem pemerintahan mereka adalah Demokrasi yang berbasis
ideologi berlandaskan prioritas hak-hak asasi manusia.
Dalam Parlemen Jerman, Partai dengan koalisi yang dominanlah
yang memimpin Parlemen. Dalam pemerintahan Jerman, parlemen dikenal dengan nama Bundestag (Anggotanya
dipilih) dan Bundesrat (Anggotanya adalah perwakilan dari
negara-negara bagian). Bundesrat hampir mirip dengan senat
walau terdapat beberapa perbedaan wewenang.
Pemerintahan Jerman dipimpin oleh Kanselir namun
Jerman tetap memiliki Presiden yang dipilih dalam periode lima tahun.
Jerman juga memiliki Makhamah Konstitusi Liberal, dimana setiap
warga mempunyai hak mengajukan keberatan berdasarkan Konstitusi jika ia merasa
hak asasinya dilanggar oleh pemerintah.
MONARKI
Monarki berasal
dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti Pemerintah. Monarki merupakan
sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki.
Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia.
Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi
menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad
ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat
Negara mempunyai penguasa Monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada
sistem Konstitusi.
Perbedaan di
antara penguasa Monarki dengan Presiden sebagai
kepala negara adalah penguasa Monarki menjadi kepala negara sepanjang hayatnya,
sedangkan Presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu
tertentu.
Namun dalam negara-negara Federasi seperti
Malaysia, penguasa Monarki atau Yang dipertuan Agung hanya berkuasa selama 5
tahun dan akan digantikan dengan penguasa Monarki dari negeri lain dalam
persekutuan. Pada zaman sekarang, konsep Monarki mutlak hampir tidak ada lagi
dan kebanyakannya adalah Monarki konstitusional, yaitu penguasa
Monarki yang dibatasi kekuasaannya oleh Konstitusi.
Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya.
Pada kebiasaannya penguasa Monarki itu akan mewarisi tahtanya. Tetapi dalam
sistem monarki demokratis, tahta penguasa Monarki akan bergilir-gilir di
kalangan beberapa Sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu Kerajaan
Konstitusional serta Monarki Demokratis.
Bagi kebanyakan negara, penguasa Monarki merupakan simbol
Kesinambungan serta Kedaulatan Negara tersebut. Selain itu, penguasa Monarki
biasanya ketua agama serta Panglima Besar Angkatan Bersenjata sebuah
Negara.
Contohnya di Malaysia, Yang Dipertuan Agung merupakan
Ketua Agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya,
Ratu Elizabeth II adalah Gubernur Agung Gereja Inggris. Meskipun demikian, pada
masa sekarang ini biasanya peran sebagai Ketua Agama tersebut adalah bersifat Simbolis saja.
SISTEM PEMERINTAHAN
MALAYSIA
Dalam Sistem pemerintahan Malaysia, Negara Malaysia
merupakan sebuah negara Federasi yang terdiri atas 13 negara
bagian dan 3 wilayah persekutuan di Asia Tenggara. Ibu kota Malaysia adalah Kuala
Lumpur, sedangkan pusat pemerintahan persekutuan adalah Putrajaya.
Negara Malaysia dipisahkan ke dalam dua kawasan, Malaysia Barat
dan Malaysia Timur, oleh Kepulauan Natuan, Wilayah Indonesia di
Laut Cina Selatan. Malaysia berbatasan dengan Thailand, Indonesia, Singapura,
Brunei Darussalam dan Filipina.
Federasi Malaysia adalah sebuah Monarki Konstitusional. Kepala negara
persekutuan Malaysia adalah Yang di-Pertuan Agung, biasa disebut Raja Malaysia.
Yang di-Pertuan Agung dipilih dari dan oleh Sembilan Sultan Negeri-negeri
Malaya, untuk menjabat selama 5 tahun secara bergiliran. Empat pemimpin negeri
lainnya, yang bergelar Gubernur, tidak turut serta di dalam pemilihan.
Sistem pemerintahan Malaysia bermodelkan Sistem
Parlementer Westminter, warisan Penguasa Kolonial Britania. Akan
tetapi, di dalam praktiknya, kekuasaan lebih terpusat pada Eksekutif daripada
Legislatif, dan Yudikatif diperlemah oleh tekanan berkelanjutan dari pemerintah
selama Zaman Mahathir, kekuasaan Yudikatif dibagikan antara
pemerintah persekutuan dan pemerintah Negara Bagian. Sejak Kemerdekaan pada tahun
1957, Malaysia diperintah oleh Koalisi Multipartai yang
disebut Barisan Nasional (pernah disebut juga Aliansi).
Kekuasaan Legislatur dibagi antara Legislatur
Persekutuan danLegislatur Negeri. Parlemen Bikameral terdiri
atas Dewan Rendah, Dewan Rakyat yang mirip dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
di Indonesia, dan Dewan Tinggi, Senat atau Dewan Negara mirip dengan DPD (Dewan
Perwakilan Daerah) di Indonesia.
Sebanyak 220 anggota Dewan Rakyat dipilih
dari daerah pemilihan beranggota tunggal yang diatur berdasarkan jumlah
penduduk untuk masa jabatan terlama 5 tahun. 70 Senator bertugas
untuk masa jabatan 3 tahun. 26 di antaranya diplih oleh 13 Majelis negara
bagian (masing-masing mengirimkan dua utusan), dua mewakili wilayah persekutuan
Kuala Lumpur, masing-masing satu mewakili wilayah Persekutuan Labuan dan Putrajaya,
dan 40 diangkat oleh raja atas nasihat perdana menteri.
Di samping Parlemen pada tingkatan persekutuan,
tiap-tiap negara bagian memiliki Dewan Legislatif “Unikameral” (Dewan
Undangan Negeri) yang para anggotanya dipilih dari daerah-daerah pemilihan
beranggota tunggal.
Pemilihan umum Parlemen dilakukan paling sedikit 5 tahun sekali,
dengan pemilihan umum terakhir pada Maret 2008. Pemilih terdaftar berusia
berusia 21 tahun ke atas dapat memberikan suaranya kepada
calon anggota Dewan Rakyat dan calon anggota Dewan Legislatif
negara bagian juga, di beberapa negara bagian, voting tidak diwajibkan.
SUMBER :
https://id.wikipedia.org/wiki/Republik
https://id.wikipedia.org/wiki/Monarki
http://dzakiyyah95sistempemerintahan.blogspot.co.id/
http://dalviano89.blogspot.co.id/2015/11/pkn-sistem-pemerintahan-indonesia.html
https://rizatulamalia.wordpress.com/2014/04/08/sistem-pemerintahan-di-jerman/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar