Kamis, 15 November 2018

PELAKSANAAN JASA KONTRUKSI BAGIAN 4


BAB IV

LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS


A. Landasan Filosofis

Pancasila sebagai dasar negara menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah pernyataan eksplisit dari filosofi bangsa Indonesia dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat adil dan makmur serta sejahtera adalah cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sejalan dengan itu, Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera, Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Cita-cita luhur tersebut selanjutnya di derivasi menjadi landasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (2005 – 2025) sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025. Berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang tersebut, Bangsa Indonesia bertekad mewujudkan Visi Indonesia: Indonesia Yang Mandiri, Maju, Adil Dan Makmur. Dalam rangka menggapai visi ini, Bangsa Indonesia memiliki 8 (delapan) misi adalah (1) mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila; (2) mewujudkan bangsa yang berdaya saing; (3) mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum; (4) mewujudkan Indonesia aman, damai, dan bersatu; (5) mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan; (6) mewujudkan Indonesia asri dan lestari; (7) mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional; (8)


105


mewujudkan Indonesia berperan penting dalam pergaulan dunia internasional.
Dalam konteks mewujudkan visi dan misi pembangunan Indonesia tersebut maka dalam proses implementasinya akan selalu bersinggungan dengan aktifitas penyediaan dan pengelolaan aset bangunan fisik baik dalam bentuk infrastruktur dasar, seperti jaringan jalan, perumahan, permukiman, sanitasi maupun gedung-gedung serta bangunan industri. Kegiatan penyediaan dan pengeloaan aset bangunan fisik ini akan menggerakan aktifitas ekonomi yang digerakkan oleh aktivitas jasa konstruksi. Hasil dari aktivitas tersebut akan menghasilkan produk bangunan seperti infrastruktur yang menjadi salah satu indikator utama daya saing bangsa. Disamping itu, hasil akhir dari rangkain kegiatan jasa konstruksi akan membentuk lingkungan terbangun (built environment) dalam suatu ekosistem yang secara langsung akan merefleksikan perwujudan Indonesia yang asri dan lestari.

Produk konstruksi yang dikenal di mancanegara, seperti Candi Borobudur, Jembatan Golden Gate, Tembok Besar China, Monumen Nasional, Istana-Istana Kerajaan, Burj Al Arab, Palm Resort, Arsitektur Bangunan Gedung dan Perumahan di Kawasan Perkotaan dan Perdesaan telah diyakini sebagai refleksi dari peradaban dan kebudayaan suatu bangsa. Oleh karena itu, berbicara “konstruksi” tidak hanya terkait dengan aktifitas ekonomi semata, tetapi juga peradaban dan kebudayaan bangsa. Dengan demikian, pengaturan terhadap pengelolaan sektor konstruksi memiliki jangkauan jauh lebih tinggi dari dimensi “usaha jasa” semata, tetapi “usaha” mewujudkan citra tinggi peradaban dan kebudayaan suatu bangsa.

B. Landasan Sosiologis

Konstruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan produk bangunan fisik beserta fungsi layanannya yang akan berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktifitas sosial ekonomi masyarakat baik sebagai individu maupun kelompok atau komunitas. Oleh karena itu, konstruksi baik aktifitas maupun produknya memiliki dimensi sosial-

106


ekonomi yang tinggi. Dalam hal ini, konstruksi dapat dijadikan sebagai penggerak pembangunan sosial-ekonomi (construction driven socio-economic development). Disisi lain, produk konstruksi tersebut akan menjadi social overhead capital masyarakat.
Kenyataan empirik alamiah menunjukkan bahwa aktifitas konstruksi tidak hanya melibatkan relasi bisnis dari penyedia jasa konstruksi dan pengguna jasa semata, tetapi selalu membutuhkan interaksi berbagai latar belakang kelompok profesi atau usaha masyarakat, seperti pendana, perencana arsitektur dan keteknikan (engineering), penyedia material, pelaksana (kontraktor), tenaga kerja, penyedia peralatan, pabrikan dan pemakai serta pemanfaat dari hasil konstruksi. Rangkaian kegiatan oleh kelompok profesi dan usaha masyarakat tersebut akan membentuk struktur jaringan rantai suplai barang dan jasa yang menghasilkan suatu produk akhir yaitu bangunan, misal gedung, rumah, jalan, jembatan, bendung, jaringan pipa dan lain sebagainya dengan standar-standar yang telah ditetapkan.

Interaksi masyarakat dalam kerangka hubungan kelompok profesi dan usaha yang saat ini terfragmentasi dan terstratafikasi tersebut tentu saja membutuhkan sistem hukum yang kuat untuk menjamin keadilan atas hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan aktifitas konstruksi. Masyarakat membeutuhkan sistem hukum yang dapat memberikan jaminan kepastian (certainty), keamanan (security) dan keselamatan (safety). Doyle & Stern (2006) menjelaskan struktur pemangku kepentingan (stakeholder) konstruksi dan kebutuhannya sesungguhnya berbeda satu sama lain. Oleh karena itu, sistem hukum pengelolaan aktifitas konstruksi akan memberi kepastian pemenuhan kebutuhan setiap pihak kelompok profesi dan usaha masyarakat melalui ketertiban baik pada ranah usaha, penyelenggaraan maupun pemanfaatan produk konstruksi. Dengan demikian, prinsip-prinsip modalitas interaksi sosial masyarakat seperti saling bekerjasama (networking) yang sinergis (synergy) dalam suatu bingkai saling percaya (trust) harus menjadi dasar sosiologis dalam pengaturan sektor konstruksi.


107


Sektor konstruksi dari sisi ekonomi merupakan salah satu sektor andalan yang menggerakkan perekonomian di masa pemulihan ekonomi, terutama karena sektor ini telah menyerap tenaga kerja yang banyak. Sektor ini juga mampu memberikan stimulus melalui efek pengganda (multiplier effect), khususnya pembangunan infrastruktur, bagi pengembangan sektor-sektor lainnya. Pentingnya sektor konstruksi bagi ekonomi nasional dapat dilihat dari beberapa indikator berikut (Hillebrandt, 1988; World Bank, 1984). Produk Domestik Bruto (PDB). Studi oleh Turin and Edmonds (Hillebrandt, 1985) mengindikasikan bahwa kontribusi industri konstruksi terhadap PDB berkisar antara 3-10%, umumnya akan lebih rendah di negara berkembang dan lebih tinggi di negara maju. Menurut Bank Dunia (1984), di negara-negara berkembang, sektor konstruksi berkontribusi 3-8% terhadap PDB, kontribusi terhadap investasi, yang diukur dari pembentukan aset tetap (fixed capital formation), dan jumlah penyerapan tenaga kerja.

Sektor konstruksi Indonesia telah tumbuh sejak awal tahun 1970an. Data dari Biro Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kontribusi sektor konstruksi terhadap PDB meningkat dari 3.9% di tahun 1973 menjadi di atas 8% di tahun 1997. Pada tahun 1998 kontribusi sektor konstruksi nasional terhadap PDB mengalami penurunan dan berlanjut sampai tahun 2002 hingga menjadi sekitar 6%. Mulai tahun 2003, kontribusi sektor konstruksi terhadap PDB mulai menunjukkan tren yang membaik. Data tahun 2005 menunjukkan sektor konstruksi terhadap PDB meningkat kembali menjadi 6.35%.

Sektor konstruksi berkontribusi 60% dari pembentukan aset tetap. Pada sektor tenaga kerja, sektor konstruksi berkontribusi sekitar 10% dari total tenaga kerja nasional. Pertumbuhan penyerapan tenaga kerja pada sektor konstruki dari awal tahun 1970-an hingga 1997 di atas pertumbuhan tenaga kerja nasional. Setelah periode krisis ekomoni. Penyerapan tenaga kerja pada sektor konstruksi telah menunjukkan peningkatan, sejalan dengan mulai meningkatnya kembali kontribusi sektor konstruksi terhadap PDB. Dari 105,8 juta penduduk yang bekerja pada


108


tahun 2005, 44,02% bekerja di sektor pertanian, 12,2% di sektor manufaktur dan 4,6% di sektor konstruksi.
Sebagian besar dari output industri konstruksi adalah barang investasi (Hillebrandt, 1988; Raftery, 1991; Wells, 1986; World Bank, 1984) yang diperlukan untuk memproduksi barang, jasa atau fasilitas seperti (1) fasilitas untuk produksi lebih lanjut, seperti bangunan pabrik, (2) pembangunan atau peningkatan infrastruktur ekonomi, seperti jalan raya, pelabuhan, jalan kereta, dan (3) investasi sosial, seperti rumah sakit, sekolah. Oleh karena itu, permintaan terhadap output industri konstruksi sangat berfluktuasi. Investasi dapat ditunda atau dipercepat, tergantung dari kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah. Dalam kondisi depresi ekonomi yang dialami Indonesia mulai pertengahan tahun 1997, industri konstruksi mengalami dampak yang paling besar. Setelah menikmati pertumbuhan sebesar 12.8% di tahun 1996, industri konstruksi tumbuh hanya sebesar 6.4% di tahun 1997, dan bahkan mengalami kontraksi hampir 40% di tahun 1998 (Biro Pusat Statistik, 1998).

Tabel input-output BPS (1994) mengindikasikan industri konstruksi memiliki indeks penyebaran 1.24 dan indeks sensitifitas 1.23. Indeks penyebaran menunjukkan keterkaitan kebelakang (backward linkaged), yaitu kesempatan untuk menciptakan investasi bagi sektor lain disebabkan oleh permintaan pada salah satu sektor ekonomi. Indeks sensitifitas mengukur keterkaitan kedepan, yang menunjukkan penyediaan input oleh salah satu sektor ekonomi bagi sektor ekonomi lainnya. Indeks di atas 1.0 menunjukkan stimulus di atas rata-rata, yang berarti sektor konstruksi dapat mendorong pertumbuhan bagi sektor ekonomi lainnya.

Berdasarkan berbagai indikator, ekonomi Indonesia terus berkembang antara 2000-2004 sejak krisis berkepanjangan 1997 yang mempengaruhi setiap sektor, namun masih banyak faktor dalam negeri dan global yang perlu diperhatikan agar pertumbuhan dapat mencapai sasaran pembangunan yang diinginkan. Menurut BPS, Juni 2004 Produk Domestik Bruto (PDP) atas Harga Konstan tahun 2000 mengalami pertumbuhan 6.17% diatas tahun sebelumnya sebesar 5.8%. Perkembangan ekonomi yang sebelumnya terbukti cukup fleksibel terhadap berbagai pengaruh

109


guncangan ekonomi global kini perlu lebih memperhatikan pengembangan pada faktor fundamental yang dapat menjadi risiko utama terhadap kinerja pertumbuhan yang berkelanjutan namun menguntungkan, produktif dan pada akhirnya kompetitif bagi para usaha publik maupun swasta dan sektor industri dalam negeri serta luar negeri di era globalisasi (Porter, 1998). Indikasi manajemen faktor fundamental ekonomi pada masa krisis lalu secara prudent terbukti sangat bermanfaat dalam pengendalian berbagai ketidak-pastian berlaku sehingga tiba saatnya untuk menyediakan dasar bagi pembangunan di sektor strategis yang berbasis Construction Driven Economic Development (Abidin, 2005) sehingga dapat memanfaatkan dan menimbulkan berbagai pertumbuhan tambahan internal-externalities dari sektor konstruksi yang kini siap berkembang dengan potensi dari hasil pertumbuhan 8.17% pada tahun 2003-2004.

Globalisasi ekonomi dan keuangan dunia juga mendorong tuntutan kerja sama regional dan global yang semakin meningkat, melalui skema-skema liberalisasi perdagangan jasa konstruksi seperti GATS-WTO dan AFAS-ASEAN sehingga perlu dilakukan pembenahan terkait penataan kelembagaan dan pengembangan terhadap usaha, tenaga kerja, dan iklim usaha jasa konstruksi secara menyeluruh. Tantangan yang paling signifikan dan harus segera dihadapi adalah masyarakat ekonomi ASEAN yang akan diberlakukan pada awal tahun 2016. Oleh karena itu, kebijakan pembinaan tenaga kerja konstruksi nasional harus diarahkan untuk meningkatan profesionalitas sumber daya manusia konstruksi Indonesia yang ditandai dengan pemberlakuan sertifikasi kompetensi kerja. Selain itu, pemerintah juga perlu menfasilitasi dan mendorong asosiasi profesi dan kelembagaan terkait di sektor konstruksi dalam menetapkan bakuan kompetensi, penyelenggaraan konvensi, dan proses sertifikasi tenaga ahli dan terampil sektor konstruksi.

C. Landasan Yuridis

Usulan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi merupakan salah satu usulan dari program legislasi nasional (Prolegnas) pada periode keanggotaan 2010-2014. Perubahan terhadap

110


Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi tersebut beberapa kali menjadi prioritas prolegnas tahunan. Pada tahun 2014, Rancangan Undang-Undang ini telah memasuki tahapan harmonisasi namun belum dapat diselesaikan sesuai target sampai berakhirnya masa keanggotaan 2010-2014. pada periode 2015-2019 Rancangan Undang-Undang ini direncanakan masuk dalam program legislasi nasional. Selain itu kurang memadainya Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi dalam menjawab tuntutan perubahan praktek bisnis, iklim usaha dan penataan kelembagaan di bidang jasa konstruksi menuntut adanya perubahan atau perbaikan atas Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi. Hal ini sejalan dengan berubahnya iklim usaha yang terkait dengan perkembangan kebijakan perdagangan bebas, demikian juga dalam aspek kelembagaan terkait dengan perkembangan politik dan sosial masyarakat khususnya pada masyarakat jasa konstruksi.

Jasa konstruksi merupakan suatu kegiatan ekonomi yang memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Undang-Undang Dasar 1945 Bab XIV Perubahan Keempat tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, Pasal 33 Ayat (4) menyatakan bahwa“ perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Selanjutnya, Pasal 33 Ayat (5) UUD 1945 menyatakan bahwa “ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”. Sebagai suatu sektor ekonomi, penyelenggaraan konstruksi harus dijamin berdasarkan prinsip-prinsip pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 ini.

Pemerintah Indonesia telah menganut prinsip demokratisasi dalam berbangsa dan bernegara. Pada masa-masa awal kemerdekaan sampai tahun 60an, pemerintah bertindak sebagai agen regulator sekaligus operator khususnya melalui perusahaan negara dalam kegiatan konstruksi untuk menyediakan infrastruktur. Selanjutnya, sejak tahun 70an, pemerintah telah membuka ruang keterlibatan pihak swasta untuk berpartisipasi dalam kegiatan konstruksi bagi pembangunan infrastruktur,

111


khususnya bagi konsultan arsitektur dan rekayasa serta kontraktor dan bahkan pemerintah memberi peluang lebih besar bagi swasta sebagai developer untuk pembangunan real estate atau perumahan permukiman termasuk gedung-gedung properti.
Selanjutnya, pasca 1999 Pemerintah telah membuka partisipasi swasta lebih luas menjadi investor tidak hanya untuk penyediaan properti dan perumahan, tetapi juga infrastruktur publik lainnya. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur telah membuka kerjasama pemerintah dan swasta dalam penyediaan infrastruktur. Dengan demikian, sistem hukum pengelolaan sektor konstruksi telah mengalami perubahan tidak hanya terkait dengan penyediaan jasa konsultansi dan kontraktor, tetapi juga termasuk investasi. Perdebatan tentang permasalahan tender investasi apakah sudah termasuk tender konstruksi bagi proses penyelenggaraan proyek konstruksi tidak bisa diselesaikan dengan konvergensi sistem hukum pengelolaan sektor konstruksi yang ada.

Disamping hal tersebut di atas, pengelolaan sektor konstruksi di Indonesia selama ini dipersepsikan secara sempit sebagai bidang kerja kementeri pekerjaan umum padahal sektor jasa konstruksi juga terkait langsung dengan sektor-sektor lainnya seperti perumahan, energi dan pertambangan, keuangan, dalam negeri, ilmu pengetahuan dan teknologi, transportasi, dan/atau lingkungan hidup.

Kebijakan politik pemerintah melalui desentralisasi dan otonomi daerah juga memiliki implikasi terhadap pengelolaan sektor konstruksi di daerah. Pemerintah daerah melalui peraturan daerah akan berpeluang mengembangkan sistem hukum pengelolaan sektor konstruksi berbasis kepentingan daerah. Kehadiran daerah-daerah dengan APBD besar akan memicu pertumbuhan pasar konstruksi semakin tinggi akibat investasi pemerintah daerah untuk penyediaan infrastruktur dan bangunan-bangunan lainnya. Hal ini juga akan memacu pertumbuhan aktifitas bisnis konstruksi masyarakat di daerah yang bersangkutan. Disamping itu, kebijakan FDI (Foreign Direct Investment) di era otonomi daerah juga dapat


112


mendorong pertumbuhan aktifitas sektor konstruksi sebagai dampak kehadiran investasi luar negeri tersebut.

Keterbukaan politik partisipasi dan demokratisasi telah melanda Indonesia sejak tahun 1999. Partisipasi masyarakat dalam pengeloaan sektor konstruksi juga telah secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi melalui diktum peran masyarakat. Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan otoritarian oleh pemerintah tidak terjadi dalam pengelolaan sektor konstruksi. Namun demikian, ruang partisipasi masyarakat harus diatur sedemikian rupa sehingga menjadi lebih produktif dan menjamin terwujudnya tatakelola yang baik (good governance) serta menghindari pertentangan kepentingan di antara masyarakat sendiri. Dalam konteks partisipasi ini, keterwakilan masyarakat sering menjadi polemik dan menyisakan permasalahan. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sektor konstruksi harus dirumuskan secara jelas tatakelolanya, termasuk definisi terminologi masyarakat dalam perspektif sektor konstruksi harus jelas. Misalnya, penggunaan terminologi dan lingkup masyarakat jasa konstruksi dalam Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi ternyata tidak hanya mereka yang terkait dengan usaha jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, tetapi adalah mereka stakeholder sektor konstruksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar